Dilansir dari laman resmi kreditpintar.com, tindakan gagal bayar merupakan salah satu konsekuensi yang terjadi apabila peminjam tidak mengelola keuangan dengan baik.
Selain itu, tindakan tersebut memberikan efek beruntun yang tidak diinginkan sehingga peminjam menggunakan berbagai cara untuk bisa terlepas dari kewajiban pembayaran pinjaman.
Untuk mencegahnya, berikut ini ada berbagai cara yang bisa dilakukan.
1. Menyesuaikan kemampuan pembayaran pinjaman, idealnya cicilan bulanan tidak melebihi 30% dari pendapatan
2. Memilih tenor yang sesuai dengan menghitung kemampuan pembayaran pinjaman per bulan
3. Memilih pinjaman online resmi yang berizin dan diawasi OJK agar bisa terlindungi dari berbagai skenario penipuan terkait permintaan pembayaran pinjaman.
Jika terlanjur terjerat, ada tiga cara untuk mengadukan pinjol ilegal ke Kominfo yaitu:
1. Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.
2. Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.
3. Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar