GridFame.id - Selama ini masyarakat hanya tahu debt collector yang turun ke lapangan saja.
Sebetulnya debt collector dibagi beberapa tipe dan beda cara kerja.
Ada yang turun ke lapangan namun ada juga yang tak sampai turun ke lapangan.
Debt collector sendiri merupakan pihak ketiga antara debitur dan perusahaan peminjam.
Pekerjaan debt collector sendiri bahkan sering dipandang sebelah mata.
Lantaran banyak berita negatif yang bermunculan soal debt collector.
Mulai dari penagihannya yang kasar hingga tak segan menghabisi debitur.
Jika ada yang debt collector yang bertindak kasar bisa dilaporkan dengan cara begini Debt Collector Pinjol Ilegal Berani Main Kasar? Ini 3 Cara Melaporkan DC Nakal yang Langgar Kode Etik Penagihan
Nah, sebetulnya debt collector ini dibagi menjadi tiga.
debt collection, juru sita dan juru tagih. Apa perbedaanya?
Baca Juga: Hati-hati Penagih Hutang Pinjol Gadungan, Ini Ciri-ciri Debt Collector yang Resmi OJK
Melansir dari kamus.tokopedia.com, debt collector memiliki beberapa tiper cara kerja.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar