GridFame.id - Selama ini masyarakat hanya tahu debt collector yang turun ke lapangan saja.
Sebetulnya debt collector dibagi beberapa tipe dan beda cara kerja.
Ada yang turun ke lapangan namun ada juga yang tak sampai turun ke lapangan.
Debt collector sendiri merupakan pihak ketiga antara debitur dan perusahaan peminjam.
Pekerjaan debt collector sendiri bahkan sering dipandang sebelah mata.
Lantaran banyak berita negatif yang bermunculan soal debt collector.
Mulai dari penagihannya yang kasar hingga tak segan menghabisi debitur.
Jika ada yang debt collector yang bertindak kasar bisa dilaporkan dengan cara begini Debt Collector Pinjol Ilegal Berani Main Kasar? Ini 3 Cara Melaporkan DC Nakal yang Langgar Kode Etik Penagihan
Nah, sebetulnya debt collector ini dibagi menjadi tiga.
debt collection, juru sita dan juru tagih. Apa perbedaanya?
Baca Juga: Hati-hati Penagih Hutang Pinjol Gadungan, Ini Ciri-ciri Debt Collector yang Resmi OJK
Melansir dari kamus.tokopedia.com, debt collector memiliki beberapa tiper cara kerja.
Berikut ini beberapa cara kerja debt collector berdasarkan tipenya yang wajib Anda ketahui antara lain:
Desk Collector
Cara kerja debt collector dengan tipe yang pertama adalah desk collector, di mana bertugas menjadi penagih utang pada tingkat pertama.
Cara kerja dari desk collector mengingatkan peminjam atau pihak debitur perihal waktu jatuh tempo utang melalui telepon, dan wajib menggunakan tata bicara yang sopan dan juga hormat.
Juru Tagih
Juru tagih bertugas menyelidiki dan mengetahui keberadaan serta kondisi keuangan dari peminjam.
Juru tagih harus memberi perlakuan yang baik dan bersifat persuasif, dengan tujuan untuk mengingatkan peminjam agar memenuhi kewajibannya yaitu membayar utang. Juru tagih juga berhak memberikan batas dan menentukan kapan debitur membayar utangnya.
Juru Sita
Juru sita, di mana pihak ini bertugas mengunjungi rumah dari peminjam dan debitur, yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayar tagihan utang.
Biasanya hal ini dilakukan karena penyitaan aset sudah sampai dibatas perjanjian jaminan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar