Duda, ialah suami yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun-pegawai wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri lain.
Anak, yaitu anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang lulus menurut Undang-undang Negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun-janda/duda.
Orang tua, yaitu ayah kandung dan/atau ibu kandung pegawai negeri
Sebagai informasi pada saat masuk usia pensiun pendapatan yang didapat tidak sebesar pada saat aktif bekerja.
Dikarenakan PNS pensiun tidak lagi mendapat beragam tunjangan (tunjangan jabatan, suami/isteri, tunjangan anak dan sebagainya) sama seperti pada saat akif dulu.
Karena dasar perhitungan pemberian manfaat pensiun ini merujuk pada gaji pokok utama PNS.
Semoga membantu!
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal THR Dan Gaji ke-13 Tahun 2023 bagi PNS dan Pensiunan Cair
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar