GridFame.id – Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang memasuki purnabakti akan menerima tunjangan pensiunan setiap bulan.
Pensiun merupakan jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa PNS yang bertahun-tahun mengabdi pada negara.
PNS yang akan melepas jabatan di saat itu tiba akan ada yang namanya tunjangan pensiunan.
Tunjangan pensiunan memang salah satu harapan para PNS yang sudah tidak aktif bekerja lagi.
Ini adalah salah stau apreasiasi pemerintah terhadap aparatur sipil negara yang sudah bertugas.
Bagi PNS yang sudah memasuki usia pensiun berdasarkan Undang-Undang No.11 tahun 1969 tentang pensiunan pegawai, sekurang-kurangnya adalah minimal telah menginjak 50 tahun.
Nantinya bila sudah pensiun maka PNS berhak mendapatkan yang namanya tunjangan pensiun.
Namun Anda harus mengetahui PNS yang berhak terima tunjangan penisunan.
Siapa saja mereka?
Seperti dikutip GridFame.id berikut 5 kriteria penerima tunjangan pensiunan PNS merujuk pada Undang-Undang No.11 than 1969 tentang pensiunan pegawai yakni sebagai berikut:
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Sudah Disiapkan Pemerintah Segini yang Akan Diterima Bagi Pensiunan PNS
Pegawai negeri, ialah pegawai negeri menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Pokok Kepegawaian Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 263), kecuali anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Janda, ialah isteri sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun-pegawai yang meninggal dunia;
Duda, ialah suami yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun-pegawai wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri lain.
Anak, yaitu anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang lulus menurut Undang-undang Negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun-janda/duda.
Orang tua, yaitu ayah kandung dan/atau ibu kandung pegawai negeri
Sebagai informasi pada saat masuk usia pensiun pendapatan yang didapat tidak sebesar pada saat aktif bekerja.
Dikarenakan PNS pensiun tidak lagi mendapat beragam tunjangan (tunjangan jabatan, suami/isteri, tunjangan anak dan sebagainya) sama seperti pada saat akif dulu.
Karena dasar perhitungan pemberian manfaat pensiun ini merujuk pada gaji pokok utama PNS.
Semoga membantu!
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal THR Dan Gaji ke-13 Tahun 2023 bagi PNS dan Pensiunan Cair
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar