GridFame.id - BI Checking merupakan daftar riwayat kredit para debitur.
Setiap pengajuan kredit atau pinjaman, nama anda secara otomatis terdaftar di bi checking.
Dimana nanti nama debitur dimasukkan ke dalam kolektabilitas berdarakan kelancaran pembayaran.
Untuk kolektabilitas atau kol dibagi dari angka 1 hingga 5.
Untuk penjelasan lengkap soal kol 1 hingga 5 silahkan baca disini Berikut Penjelasan Soal Skala Skor Kredit BI Checking, Masuk ke Nomor 5 Tak Bisa Ajukan Pinjaman?
Ketika anda masuk ke kol 5 secara otomatis anda tak bisa mengajukan pinjaman kredit di bank.
Apalagi jika nama anda sudah masuk dalam blacklist bi checking.
Nah, sempat terdengar kabar jika nama yang masuk ke dalam blacklis BI Checking bisa diputihkan.
Namun, tentunya untuk pemutihan tersebut kabarnya membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Mulai dari 24 bulan atau satu tahun hingga 5 tahun lamanya meski tanpa membayar tagihan pinjol atau kredit.
Bagaimana fakta soal pemutihan BI Checking?
Baca Juga: Masuk ke dalam Kol 5, Apakah Bisa Status BI Checking Berubah ke Kol 1?
Melansir dari maucash.id ada beberapa cara yang bisa digunakan agar terbebas dari blacklist BI Checking:
1. Lunasi Utang yang Menunggak
Cara ini tentu yang paling cepat untuk memperbaiki skor BI Checking anda.
Nilai ini akan menjadi indikator penting bagi perusahaan peminjam dalam menyetujui permohonan kredit.
2. Pantau BI Checking secara Online
Setelah melunasi utang anda, silahkan langsung cek ke BI Checking secara online.
Jika belum berubah, anda bisa langsung menghubungi ke pihak kredit atau pinjaman.
3. Lapor Surat Klarifikasi ke Gerai Bank Indonesia
Setelah melaporkan ke pihak atau fintech yang bersangkutan, anda langsung mengklarifikasi ke Gerai Bank Indonesia.
Nantinya pihak BI akan merubah skor kredit anda yang buruk sebelumnya.
4. Terhapus Sendiri oleh Sistem
Pada kondisi tertentu, apabila kamu tidak menyelesaikan utang yang ada, maka blacklist BI akan terhapus secara otomatis.
Hanya saja, waktu yang dibutuhkan untuk penghapusan secara otomatis tergolong lama yaitu hingga 24 bulan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar