GridFame.id - Mulai sekarang, coba perhatikan aplikasi yang mau di download ke dalam handphone deh!
Apalagi jika Anda men-download aplikasi pinjol.
Baca dengan seksama apa saja akses yang diminta oleh aplikasi tersebut.
Jangan sampai ternyata Anda meng-install pinjol ilegal yang dengan culas bisa mengakses apapun di handphone Anda.
Sebut saja isi galeri yang termasuk foto dan video hingga daftar kontak.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui akun Instagram @ojkindonesia sempat memberitahu bahaya akan akses yang diberikan terhadap aplikasi Fintech Lending.
Setiap masyarakat men-download aplikasi seperti game, e-commerce, digital banking, fintech, dan aplikasi lainnya akan tampil beberapa pertanyaan mengenai persetujuan pemilik smartphone untuk memberikan akses data pribadi digital yang dibutuhkan
Hal yang sama akan berlangsung pada saat masyarakat meng-install aplikasi Fintech Lending, baik yang beroperasi di luar negeri maupun di dalam negeri, termasuk aplikasi yang sudah maupun yang belum terdaftar di OJK.
Apabila masyarakat calon peminjam menolak untuk memberikan akses pada saat men-download aplikasi, maka secara otomatis aplikasi tidak akan ter-install atau sejumlah fitur aplikasi tiak dapat digunakan.
Selain itu, Penyelenggara Fintech Lending juga akan meminta daftar emergency contact sebagai referensi yang dapat dihubungi pada saat penagihan pinjaman di masa mendatang.
Ini merupakan pola umum dari bisnis model Fintech Lending yang wajib dipahami oleh masyarakat sebelum melakukan kegiatan jasa pinjaman online.
Baca Juga: KTP Disalahgunakan Untuk Mengajukan Pinjol Ilegal? Begini Cara Melaporkannya ke Pihak Berwajib
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.
Sementara itu, pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak peminjam. Jadi bukan tak mugkin data di HP peminjam disalahgunakan.
"OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang kami sebut dengan singkatan Camilan. Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan," ujarnya melalui keterangan tertulis resminya, Jumat (25/6/2021).
OJK kembali mengingatkan, sebelum meminjam dana, masyarakat diminta untuk selalu mengecek daftar fintech yang telah terdaftar di OJK, melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157.
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Baca Juga: Fix! Ini Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya Hati-hati Terjebak
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar