Tetapi, persoalannya kembali lagi ke awal. Pinjol ilegal ini tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK, sehingga ketentuan para pihak dalam hukum perdata dinilai tidak sah alias cacat.
"Pertama kesepakatan para pihak. Ini (perjanjian) secara subjektifnya pinjol ilegal ini tidak ada kesepakatan para pihak. Karena tidak ada kesetaraan, jadi ini juga tidak memenuhi syarat subjektifnya (sebagai para pihak)," tutur Tongam.
Aspek perdata lainnya yang dilanggar pinjol ilegal adalah objek hukum.
Sama halnya dengan perjanjian para pihak, status ilegal juga membuat perusahaan pinjol tidak diakui sebagai objek hukum perdata.
Status tidak resmi ini yang menurut OJK, membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
"Objektifnya pun karena dia bukan. Dia tidak legal, tapi ilegal. Sehingga memang tidak sah perjanjian ini," beber Tongam.
Selain perdata, Tongam juga menyebut kalau pinjol ilegal juga melanggar ketentuan pidana.
Sehingga baik secara perdata maupun pidana, semua perjanjian utang pinjol ilegal dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia.
"Dan dari sudut pidana, pinjol ilegal ini juga melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335, dan juga pelanggaran UU ITE dan perlindungan konsumen," ungkap Tongam.
"Sehingga penegasan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pinjol ilegal, ya tidak perlu membayar karena dari sudut hukum pidana dan perdata sudah tidak memenuhi syarat," kata dia lagi
Jika Anda terjerat pinjol ilegal juga dapat melaporkannya ke layanan konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
Baca Juga: Cara Ampuh Hadapi Teror Debt Collector Pinjol Ilegal yang Mengganggu
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar