GridFame.id - Tahukah Anda kalau pinjol legal itu punya kalkulator simulasi pinjaman?
Ya, seharusnya pinjol yang benar itu menyertakan kalkulator simulasi pinjaman dana pada aplikasinya.
Dengan begitu sebelum meminjam, kita bisa mengetahui berapa kira-kira tagihan yang akan muncul saat jatuh tempo.
Kita pun jadi lebih siap menyisihkan dana saat jatuh tempo dan galbay pun terhindari.
Nah, yang jadi masalah pada pinjol ilegal adalah mereka tidak menyertakan fitur tersebut dan bunga yang meski terdengar kecil, ternyata cukup besar.
Dilansir dari laman resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bunga pinjol resmi adalah sebesar 0,4% per hari.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, suku bunga pinjol tersebut berlaku untuk pinjaman konsumtif dengan tenor pinjaman yang pendek.
Namun sebelum pinjam ke fintech, Anda harus paham ketentuan berikut.
OJK bilang tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun yang kemudian dikenakan bunga 0,4% per hari atau 146% per tahun.
Sedangkan, untuk Anda yang pinjam dana lewat pinjol untuk kebutuhan kegiatan produktif maka bunga yang ditetapkan sekitar 12%-24% per tahun.
Nah, bunga tergentung tergantung dari tingkat risikonya.
Baca Juga: Ada 618 Pinjol Ilegal yang Ditertibkan OJK Sepanjang 2022, Ciri-cirinya Nyaris Sama Semua!
Pinjol ilegal banyak yang mengiming-imingi bunga rendah misalnya 1%, tapi nyatanya bunga itu adalah bunga perhari.
Jadi jika dihitung perbulan atau pertahun, itu sudah menyalahi aturan dari OJK.
Untuk menghitung simulasi pinjaman, kita bisa menggunakan simulasikredit.com.
Simulasi ini bisa untuk menghitung kredit secara umum juga.
Kita bisa mensimulasikan berbagai pinjaman, baik pinjaman untuk membeli mobil, membeli rumah, atau pinjaman pribadi.
Caranya adalah tinggal masukkan angka-angka yang sesuai dengan kolom-kolom yang tersedia.
Kemudian, tekan tombol kalkulasi untuk mengkalkulasikan kreditnya.
Nah, jumlah cicilan tiap bulan atau tiap tahun pun akan diketahui kemudian.
Baca Juga: Hati-hati Saat Install Aplikasi Pinjol, Jangan Lanjutkan Kalau Diminta Akses Ini di HP!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar