Dilansir dari laman resmi bfi.co.id, ada 6 cara yang bisa dipilih untuk melaporkan pinjol ilegal, antara lain:
Adukan pinjol ilegal ke Kepolisian untuk diproses secara hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
Setelah melakukan laporan ke kepolisian, langkah selanjutnya yang dapat Anda lakukan yaitu melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran.
Satgas Waspada Investasi dapat Anda hubungi melalui alamat email di waspadainvestasi@ojk.go.id
Terakhir, lapor ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id
Baca Juga: Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar Ini Dasar Hukum dan Cara Melaporkannya
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id
- Masuk ke menu lalu pilih financial technology
- Di laman tersebut akan terpapar jelas lembaga keuangan mana yang sudah terdaftar
- Atau Anda juga bisa menuliskan langsung nama perusahaan pembiayaan yang dituju pada kolom pencarian di laman web OJK
Hubungi OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
Cek apakah pinjol tersebut telah tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Risikonya Ngeri! Ini 3 Cara Menghindari Iming-Iming Bebas Galbay dari Jasa Joki Pinjol Ilegal
Source | : | BFI Finance |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar