Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana,[1] yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Kredit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.
Meskipun tak ditagih, bukan berarti tagihan anda lunas begitu saja.
Tagihan anda tetap ada dan terus berjalan jika tak kunjung dilunasi.
Sehingga, tak ada istilah pemutihan tagihan setelah 90 hari menunggak.
Hanya debt collector tak boleh lagi melakukan penagihan terhadap nasabah.
Sehingga jika memang anda memiliki tunggakan di Shopee Paylater, ada baiknya langsung dilunasi saja.
Sebab jika tak melunasi,akan merusak skor BI Checking dan didatangi oleh debt collector lapangan.
Baca Juga: Simulasi Denda Tagihan Shopee Paylater Jika Telat 1 Hari Saja
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar