GridFame.id - Banyak isu simpang siur mengenai tagihan yang diputihkan setelah 90 hari.
Isu tersebut berhembus setelah adanya pernyataan jika pihak dc tak boleh menagih ke pelanggan setelah 90 hari telat pembayaran.
Salah satu yang ramai beritakan soal tagihan Shopee Paylater.
Ya, Shopee Paylater merupakan fitur pembayaran dari aplikasi Shopee.
Dimana pelanggan bisa menyelesaikan pembelian dan bayar kemudian.
Untuk pembayaran tagihan Shopee Paylater bisa dicicil sesuai keinginan.
Namun, pastikan jika anda bisa membayar tagihan atau cicilannya.
Pasalnya, jika tidak ada sederet resiko yang harus diambil.
Terkait resiko tak membayar tagihan Shopee Paylater atau Spaylater bisa cek disini Tak Main-main Berikut Risiko Telat Bayar Tagihan Shopee Paylater 2 Bulan yang Harus Ditanggung
Tetapi apakah benar jika tak membayar lebih dari 90 hari maka tagihan akan diputihka n atau dianggap lunas?
Baca Juga: Sambut Harbolnas 12.12, Begini Cara Menaikkan Limit Shopee Paylater Tanpa Perlu Belanja
Melansir dari www.hukumonline.com, memang benar jika tak membayar tagihan pinjol selama 90 hari dc tak boleh menagih.
Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana,[1] yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Kredit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.
Meskipun tak ditagih, bukan berarti tagihan anda lunas begitu saja.
Tagihan anda tetap ada dan terus berjalan jika tak kunjung dilunasi.
Sehingga, tak ada istilah pemutihan tagihan setelah 90 hari menunggak.
Hanya debt collector tak boleh lagi melakukan penagihan terhadap nasabah.
Sehingga jika memang anda memiliki tunggakan di Shopee Paylater, ada baiknya langsung dilunasi saja.
Sebab jika tak melunasi,akan merusak skor BI Checking dan didatangi oleh debt collector lapangan.
Baca Juga: Simulasi Denda Tagihan Shopee Paylater Jika Telat 1 Hari Saja
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar