GridFame.id - Pengguna Kartu Kredit harus tahu informasi penting ini.
DANA hadir sebagai solusi dalam segala permasalahan transaksi terutama perbankan.
Dikutip dari Kompas.com, Bank Indonesia memperpanjang relaksasi denda dan pembayaran minimal kartu kredit.
Denda keterlambatan pembayaran kartu kredit dipangkas.
Sebelumnya denda keterlambatan sebesar 3 persen dan maksimal Rp 150.000.
Melalui kebijakan baru, denda keterlambatan pembayaran kartu kredit menjadi 1 persen dari total tagihan dan maksimal Rp 100.000.
Kemudian, dengan ketentuan itu nasabah juga dapat menikmati nilai minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen, dari semula 10 persen.
Meski begitu ada baiknya pengguna Kartu Kredit tidak terlambat membayar tagihan setiap bulannya.
Apalagi kini bayar tagihan Kartu Kredit bisa dilakukan pakai aplikasi DANA.
Mau tahu caranya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Tak Semua Pengguna Bisa! Simak Syarat dan Ketentuan Tarik Saldo DANA di ATM
Dilansir dari laman resmi dana.id, berikut ini cara bayar tagihan Kartu Kredit pakai aplikasi DANA:
1. Buka aplikasi DANA.
2. Tap Semua Layanan.
3. Tap Kartu Kredit.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar