GridFame.id - Tahukah Anda kalau jual beli foto selfie e-KTP masih marak dilakukan?
Apalagi oleh pinjol ilegal yang dengan sengaja menyebar data nasabahnya yang menunggak atau galbay.
Alhasil, foto-foto kita yang mengandung informasi sensitif itu bisa tersebar di mana-mana dan disalahgunakan.
Yang ada utang malah bertambah karena data kita dipakai sembarang orang.
Apalagi e-KTP sendiri menjadi salah satu dokumen penting karena sering digunakan untuk memverifikasi berbagai hal.
Agar tak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawab, melindungi data pribadi perlu dilakukan.
Salah satunya yakni dengan memberikan watermark atau tanda pada e-KTP yang memuat informasi dan data diri agar tidak terjadi kebocoran data.
Yuk, kita cari tahu bagaimana cara membuat watermark!
Kementerian Kominfo melalui akun instagramnya, @kemenkominfo, memberikan tips membuat watermark di scan KTP. Adapun caranya sebagai berikut:
Bagaimana jika diminta langsung foto dari aplikasi?
Anda dapat menuliskan secara manual informasi tanggal scan dan kepentingannya pada kertas kecil.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar