Alasan ketiga masih maraknya pinjol ilegal ialah mudahnya pembuatan platform atau aplikasi baru. Meskipun pemblokiran atau penutupan terus dilakukan secara masif terhadap platform pinjol ilegal, platform-platform baru dengan mudahnya kembali bermunculan
Lantas bagaimana cara mengatasinya jika sudah terjebak pinjol?
Mengadukan Pinjol Ilegal ke OJK
Diketahui Otoritas Jasa Keuangan/OJK telah menyediakan layanan untuk menerima setiap aduan dari masyarakat salah satunya melalui WhatsApp.
Tidak hanya masalah tentang pinjol ilegal, namun juga jika masyarakat menemui penawaran saja maka dapat melaporkannya ke pihak OJK.
Nantinya hasil laporan masyarakat kemudian akan ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi jika memang layanan pinjol tersebut tidak berizin.
Laporan bisa disampaikan salah satunya melalui WatsApp dengan mengirimkan pesan ke nomor 081157157157
Seperti dikutip GridFame.id, selain melalui WhatsApp, masyarakat bisa melaporkan aduan lewat https://kontak 157.ojk.go.id/appkpublicportal/ atau dengan mengirim email ke konsumen@ojk.go.id
Baca Juga: Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar Ini Dasar Hukum dan Cara Melaporkannya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar