Banyak nasabah yang khawatir jika tak membayar tagihan utang pinjol akan diteror dan datanya disebar.
Belum lagi pinjol ilegal sudah memegang data dan informasi pribadi nasabah. Sehingga apabila utang dilunasi, selain akan semakin intensif melakukan penagihan, pinjol ilegal bahkan menyebarkan data-data pribadi debitur (pinjol ilegal sebar data).
Meskipun begitu, ia mengatakan kalau perjanjian utang piutang antara debitur dan pinjol ilegal pasa dasanya tidak sah.
Apalagi pinjol ilegal juga beroperasi secara tak resmi dari OJK.
Melansir dari julo.co.id, masyarakat juga diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Masyarakat juga dapat mengadu terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email aduankonten@kominfo.go.id serta Whatsapp 08119224545.
Baca Juga: Bisa Pakai Alat Perekam? Begini 6 Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Ilegal Via Telepon
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar