Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, berikut ini modus yang biasa dipakai fintech ilegal berkedok koperasi untuk mengelabui korbannya.
Biasanya pinjol ilegal berkedok KSP ini akan membuat aplikasi atau website seakan-akan memiliki legalitas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Selain itu, fintech ilegal tersebut mencatut nama dan logo aplikasi KSP yang memiliki izin Kemenkop UKM.
Fintech ilegal memberi pinjaman secara mudah tidak hanya anggota tapi juga masyarakat umum.
Baca Juga: Masih Banyak Apk Pinjol Ilegal yang Masih Aktif, Ini Ciri-cirinya Agar Tak Terjerat
Modus fintech ilegal berkedok koperasi ini dengan cara membuat aplikasi atau website seakan-akan memiliki legalitas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Investasi ilegal berkedok koperasi ini mempraktikan skema ponzi dengan ciri-ciri memberi bonus referal.
Investasi ilegal ini menjanjikan pendapatan dengan rate tinggi dan tidak wajar.
1. Buka laman resmi Kemenkop UKM di http://nik.depkop.go.id/
2. Masukkan data Provinsi, Kabupaten dan Nama Koperasi
3. Lalu klik Cari Koperasi
4. Klik Detil yang ada di sebelah kiri
5. Informasi terkait koperasi tersebut akan muncul di layar.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar