GridFame.id – Peringatan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah didepan mata.
Momen tersebut banyak dinanti karena banyak dimanfaatkan untuk berlibur dengan keluarga.
Dengan adanya peringatan hari besar tentu juga terdapat tanggal merah yang ditetapkan pemerintah
Untuk itu tak heran jika tanggal merah dan libur nasional Desember mulai diincar bagi mereka yang ingin menikmati libur akhir tahun.
Seperti dilansir GridFame.id perayaan yang akan terlaksana dalam waktu dekat ini adalah perayaan Natal 2022.
Umat Kristiani diketahui akan merayakan Natal yang jatuh pada 25 Desember 2022
Ketepan ini termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Sedangkan sama seperti hari Natal 2022, libir tahun baru akan jauh pada akhir pekan yakni pada 1 Januari 2023.
Dalam SKB 3 Menteri yang terbaru tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023.
Cuti bersama pada Januari 2023 hanya ada pada pertengan bulan.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Kereta Api Periode Nataru 2022/2023 Begini Aturan yang Berlaku
Cuti bersama dilakukan pada pertengahan bulan atau tepatnya pada 23 Januari 2023 dalam rangka Cuti Bersama Tahun Imlek 2574 Kongzili.
Sebagai informasi, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10).
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Muhadjir.
Berikut 16 hari libur nasional 2023:
1 Januari (Tahun Baru 2023 Masehi), 22 Januari (Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili), 18 Februari (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW), 22 Maret (Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945).
7 April ( Wafat Isa Almasih), 22-23 April (Hari Raya Idul Fitri 1444 H), 1 Mei (Hari Buruh Internasional), 18 Mei ( Kenaikan Isa Almasih), 1 Juni (Hari Lahir Pancasila), 4 Juni ( Hari Raya Waisak 2567 BE), 29 Juni (Hari Raya Idul Adha 1444 H)
19 Juli (Tahun Baru Islam 1445 H), 17 Agustus (Hari Kemerdekaan RI), 28 September (Maulid Nabi Muhammad SAW) dan 25 Desember (Hari Raya Natal).
Baca Juga: Berikut Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Total Ada 24 Hari!
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar