GridFame.id - OJK telah memberikan himbauan secara resmi.
Dimana mereka mengatakan tak perlu membayar tagihan pinjol ilegal.
Berulang kali OJK meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjaman online.
Pasalnya, kini pinjol ilegal semakin marak berkeliaran.
Anda harus memahami betul bagaimana ciri-ciri pinjol ilegal.
Untuk ciri-ciri pinjol ilegal bisa cek disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!
Nah, sebelum terjerat ada baiknya anda lakukan pengecekkan terlebih dahulu.
Berikut ini cara untuk pengecekkan pinjol ilegal.
Baca Juga: Cara Cabut Izin Akses Pinjaman Online di HP Agar Terbebas Dari Teror Pinjol Ilegal
Berikut ini merupakan cara untuk mengecek legalitas pinjol dikutip dari indonesiabaik.id:
Website OJK
Cara mengecek pinjol yang terdaftar melalui laman OJK:
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
WhatsApp OJK
Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Suku Bunganya Tak Lebih Dari 0,4%
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar