1. Anda sebaiknya tak melakukan pengajuan pinjaman ke aplikasi pinjol yang tanpa logo OJK dan tidak punya No Izin OJK.
2. Semisal mendapatkan penawaran proses pengajuan kredit kelewat mudah, sebaiknya anda waspada. Apalagi jika ada iming-iming cair hanya dalam hitungan detik saja.
3. Biasanya pada situs dan aplikasi pinjaman ilegal tidak tercantum susunan pengurus dan direksi perusahaan.
4. Alamat kantor pinjaman ilegal biasanya tidak ada ataupun kalau ada tidak jelas dimana.
5. Tidak ada no telepon call center atau customer service yang bisa dihubungi oleh calon peminjam.
Jika menemukan pinjol dengan ciri-ciri diatas, sebaiknya langsung laporkan dengan 3 cara ini dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan
- Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Aduan Konten Kominfo
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Baca Juga: Cara Cek Pinjol Ilegal yang Tagihannya Tak Perlu Dibayarkan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar