Dan kreditur sudah pasti tahu serta menyetujui perjanjian sepihak tersebut.
Bagaimana ketika tak bisa membayar dan menarik kendaraan?
Anda sebaiknya tak perlu panik, karena sitaan tersebut tetap bisa ditebus.
Sulaeman mengatakan ia membayar sekitar Rp 2 juta dan bayar cicilan sampai lunas atau minimal 10x sebagai hukuman.
"Dulu motor saya disita, baik-baik ko caranya walau debt collectornya ketemu saya dijalan saya minta untuk selesaikan dan bicara dirumah dan dia mau untuk transaksi sita motor saya di rumah," kata Sulaeman.
"Setelah disita beberapa hari saya mau tebus tuh bisa caranya bayar biaya penyitaan dulu sekitar Rp 2 jutaan, terus disuru bayar sampai lunas atau minimal 10 x cicilan sebagai hukuman, setelah itu motor kembali kok ketangan saya," tutup Sulaeman.
Dikutip dari hukumonline.com, sesuai dengan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Namun ada hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar