Penumpang kereta api jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Penumpang kereta api jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.
Penumpang kereta api jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Penumpang kereta api jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
Penumpang kereta api jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.
Penumpang kereta api jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Sebagai informasi tambahan, cara pesanan tiket kereta Nataru dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access ataupun website kai.id
Semoge membantu
Baca Juga: Syarat Perjalanan Kereta Api Periode Nataru 2022/2023 Begini Aturan yang Berlaku
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar