YLKI adalah lembaga pengaduan untuk konsumen untuk berbagai industri, zalah satu yang bisa dilakukan yakni menyangkut persoalan utang yang sering melanda para nasabah bank.
Untuk bisa mengajukan permohonan bantuan kepada YLKI, kamu perlu mendaftarkan akun terlebih dahulu melalui website mereka YLKI.or.id.
Biasanya hal yang sering diadukan ke YLKI adalah menyangkut hak konsumen seperti mendapatkan teror dari debt collector dengan gaya bicara yang tidak sopan dan melakukan intimidasi.
Laporan pengaduan ke YLKI biasanya akan diproses dan ditindaklanjuti paling lama 21 hari setelah laporan pengaduan sudah dianggap lengkap.
Untuk perlindungan data pribadi yang Anda berikan, pihak YLKI menjamin bahwa data tersebut akan tersimpan aman di database milik mereka dan tidak akan dibagikan kepada pihak ketiga.
2. Amalan
Baca Juga: Begini Seharusnya Perhitungan Bunga Pinjol, Jangan Mau Diakalin yang Ilegal!
Amalan adalah lembaga bantuan pelunasan utang yang bertujuan untuk mengatasi masalah utang hingga 70%.
Lembaga bantuan utang ini memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus yang terjadi pada kartu kredit, KPR, KTA dan KMG.
Bila ingin mendapatkan bantuan dari Amalan, Anda perlu mendaftarkan dirimu terlebih dahulu lewat situs mereka, dan dalam proses bantuan penyelesaian utang tersebut, Anda harus melewati beberapa tahapan.
Mulai dari pendaftaran, konsultasi gratis, cicil dana pelunasan, negosiasi keringanan dan pelunasan utang, transparansi dalam bentuk bantuan oleh Amalan ditunjukan dengan biaya pelunasan utang pada tahapan terakhir.
Pastinya setelah pihak Amalan bertujuan untuk memberikan mediasi antara Anda dan pihak yang bersangkutan telah menyepakati besaran biaya yang akan dilunasi dari utang pokok beserta bunganya.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar, Apakah Debt Collector Lapangan Tetap Tagih ke Rumah Debitur?
3. Bank Indonesia
Sebagai bank sentral Indonesia, Bank Indonesia tidak akan begitu saja tinggal diam dengan sengketa yang terjadi antara bank dan nasabah.
Di mana, Bank Indonesia bisa memberikan bantuan secara gratis bagi Anda untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Pertama adalah bantuan dari Bank Indonesia bersifat gratis kemudian, perjanjian mediasi yang diberikan oleh Bank Indonesia adalah maksimal 60 hari kerja sejak pihak bank menyampaikan masalah ini kepada nasabah.
Proses mediasi yang dilakukan secara fleksibel dan informal, namun untuk bisa mendapatkan bantuan mediasi dari Bank Indonesia, Anda perlu memenuhi persyaratan dan kriteria yang sudah ditentukan oleh Bank Indonesia di antaranya nilai utang tidak lebih dari Rp500 juta.
Untuk mengurangi beban finansial masyarakat saat ini agar tidak mengalami kredit macet dan gagal bayar, OJK telah menerbitkan kebijakan terkait relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak Covid-19.
4. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Ada banyak korban pinjol yang tidak mampu membayar dan akhirnya menerima ancaman dari pihak aplikasi.
Untuk membantu para korban inilah, Baznas aakan membantu membayari utang mereka mulai 2022 nanti.
Safarudin, sebagai Ketua Baznas Purwakarta mengatakan bahwa pihak mereka siap membantu para korban pinjol yang termasuk dalam kategori asnaf zakat, sesuai yang disebutkan dalam Al Quran Surah At-Taubah ayat 60 seperti fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnus sabil.
Baca Juga: Lapor Saja Tak Cukup! Ini 4 Solusi Terbaik Agar Terbebas dari Jeratan Hutang Pinjol Ilegal
Di mana, si korban ini meminjam uang atas dasar memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak, hal ini juga disampaikan langsung oleh Noor Achmad selaku Ketua Baznas, jika uang tersebut digunakan untuk mempertahankan kebutuhan sehari-hari, maka Baznas bisa bantu.
Namun, kalau pinjaman tersebut untuk macam-macam seperti barang yang sifatnya konsumtif seperti handphone baru, dan sebagainya maka itu tidak bisa dibantu.
Selain itu, korban pinjol yang ingin dibantu untuk melunasi utangnya juga perlu melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan Baznas.
Hal ini karena Baznas perlu memberikan laporan pertanggung jawaban kepada para pemberi zakat, dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat, serta
- bukti tagihan utang.
Setelah dokumen lengkap, korban pinjol bisa langsung mengunjungi Baznas wilayah setempat atau hubungi pusat layanan di 0813-1545-0017.
Kemudian, tim Baznas akan melakukan survei dan memastikan bahwa orang itu benar-benar perlu dan layak dibantu.
Namun, sebelum membantu, pihak Baznas akan meminta data kepada OJK dan data dari masyarakat umum, juga Kominfo untuk melacak mengenai pinjol tersebut.
Meski begitu, bantuan yang diberikan Baznas akan disesuaikan dengan kemampuan Baznas, di sini Baznas hanya membantu meringankan beban utang para korban pinjol.
Komentar