GridFame.id- Informasi seputar penyebab KIS BPJS Kesehatan nonaktif dan mengaktifkannya kembali.
Seperti dilansir GridFame.id dari laman resminya, KIS BPJS Kesehatan adalah program Jaminan Kesehatan (JKN) SIstem Jaminal Sosial bagi penduduk Indonesia.
Program ini dikhususkan bagi masyarakat miskin yang tidak mampu sehingga iurannya digratiskan.
KIS memiliki fungsi yang sama dengan BPJS Kesehatan dalam hal menjami kesehatan masyarakat,.
Syarat peserta kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran atau KIS adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Namun beberapa peserta mengeluhkan kepesertaan KIS nonaktif sehingga tidak bisa digunakan.
Seperti dikutip ada beberapa penyebab KIS BPJS Kesehatan dinonaktifkan:
Peyebab KIS Dinonaktifkan
Terdapat perubahan data pada KTP atau KK.
Sudah tidak terdaftar pada masyarakat yang menerima bantuan untuk jenis KIS PBI yang ditanggung pemerintah.
Jika KIS PBI BPJS Kesehatan tidak aktif otomatis peserta tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan.
Baca Juga: Catat! Ini Sejumlah Fasilitas yang Didapatkan Peserta BPJS Kesehatan Sesuai Kelasnya
Maka dari itu penting untuk tahu cara agar KIS BPJS Kesehatan bisa digunakan kembali
Bagaimana cara mengaktifkan kembali KIS BPJS Kesehatan?
Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut cara mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan:
Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Baca Juga: Catat! Ini Sejumlah Fasilitas yang Didapatkan Peserta BPJS Kesehatan Sesuai Kelasnya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar