"Ini diatur di Perpres (Peraturan Presiden). Maksimal dihitung hanya 24 bulan. Tidak bayar 7 tahun, yang diminta bayar dalam aturan 24 bulannya," jelas dia.
Namun, apabila jumlah tagihan terus bertambah melebihi tagihan selama 24 bulan, peserta diminta melapor ke BPJS Kesehatan untuk ditindaklanjuti.
"Kalau mau cek, download aplikasi Mobile JKN, pantau di situ. Kalau nambah terus, lapor!," pungkas dia.
BPJS juga meluncurkan program baru bernama Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
REHAB adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program REHAB yaitu:
Pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program REHAB untuk setiap anggota keluarga.
Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.
Baca Juga: Begini Cara Download Kartu BPJS Kesehatan Secara Online Lebih Mudah Dan Praktis
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar