GridFame.id - Coba lihat tunggakan BPJS Kesehatan Anda.
Apakah Anda termasuk yang tidak bisa membayar tunggakan BPJS Kesehatan selama berbulan-bulan?
Seperti yang diketahui, tidak membayar tunggakan bukan berarti kita jadi otomatis terblokir dari BPJS.
Soalnya BPJS itu adalah layanan kesehatan yang wajib diikuti seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan kata lain, kita tidak bisa tidak jadi anggota BPJS Kesehatan.
Jika memang tak memiliki kemampuan membayar iuran, solusinya mudah, mendaftar ke PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Nantinya, BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan ricek, apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjadi penerima bantuan iuran.
"Itu sudah diatur negara, sudah ada solusinya (bagi yang tidak mampu)," sebut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf.
Jadi, tidak ada alasan seorang WNI bisa untuk berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan, kecuali yang bersangkutan pindah ke luar negeri atau meninggal dunia.
Selanjutnya, Iqbal menyebut, besaran tagihan maksimal yang akan diminta ke peserta adalah tunggakan dalam 24 bulan.
Artinya, apabila peserta tidak melakukan pembayaran iuran hingga lebih dari 24 bulan, maka itu tidak dihitung.
Baca Juga: Ternyata Korban PHK Tidak Perlu Bayar Iuran BPJS Kesehatan Selama 6 Bulan Ini Ketentuannya
"Ini diatur di Perpres (Peraturan Presiden). Maksimal dihitung hanya 24 bulan. Tidak bayar 7 tahun, yang diminta bayar dalam aturan 24 bulannya," jelas dia.
Namun, apabila jumlah tagihan terus bertambah melebihi tagihan selama 24 bulan, peserta diminta melapor ke BPJS Kesehatan untuk ditindaklanjuti.
"Kalau mau cek, download aplikasi Mobile JKN, pantau di situ. Kalau nambah terus, lapor!," pungkas dia.
BPJS juga meluncurkan program baru bernama Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
REHAB adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program REHAB yaitu:
Pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program REHAB untuk setiap anggota keluarga.
Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.
Baca Juga: Begini Cara Download Kartu BPJS Kesehatan Secara Online Lebih Mudah Dan Praktis
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar