GridFame.id - Jangan putus asa dulu jika sudah terlanjut terjerat pinjol ilegal dan bahkan hingga gagal bayar atau galbay.
Jangan sampai juga malah menambah masalah dengan meminjam dengan pinjol lainnya.
Pinjol ilegal memang sering kedapatan menawarkan jasa pinjaman dananya melalui pesan singkat SMS dan WhatsApp.
Padahal hal ini merupakan aturan terlarang bagi platform fintech pendanaan, dan sudah disosialisasikan juga oleh OJK.
Namun, korban tetap saja masih berlanjut.
Bisa jadi karena tawarannya memang sangat menggiurkan, ataupun memang sang (calon) korban sungguh terdesak dan butuh dana secepatnya.
Sehingga akhirnya pinjaman dana pun diajukan.
Padahal, pinjol ilegal selain memberlakukan bunga harian yang sangat tinggi, penagihannya pun kerap kali tidak beretika dan mengintimidasi.
Memang sudah banyak anjuran untuk menghindar dari tawaran pinjol ilegal.
Namun, jika sudah terlanjur terjerat, apa yang bisa dilakukan?
Jika Anda saat ini sudah terlanjut terjerat pinjol ilegal, maka hal pertama yang harus Anda lakukan adalah segera melunasinya.
Baca Juga: Kominfo Beri Solusi Begini Bagi Debitur yang Terlilit Pinjol Ilegal
Lebih cepat lunas, akan lebih baik, mengingat bebannya akan semakin berat jika sampai Anda menundanya.
Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melunasi utang pinjol ilegal:
Adalah penting bagi Anda untuk menjaga rasio utang tidak melebihi 30% dari penghasilan.
Rasio ini dianggap yang paling masuk akal dalam membayar cicilan, sehingga tidak memberatkan Anda dan mengganggu kebutuhan hidup yang lain.
Jika saat ini rasio cicilan atau pinjaman Anda lebih dari 30%, maka sebaiknya Anda segera ambil tindakan untuk bisa menguranginya semaksimal mungkin.
Laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.
Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.
Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Laporan Anda akan menjadi bekal bagi tindakan selanjutnya yang dianggap perlu oleh Satgas Waspada Investasi maupun Kominfo, yang akan berkoordinasi bersama Google dan Apple untuk memblokir platform aplikasi pinjol ilegal.
Di samping itu, jika ada bukti pelanggaran tindak pidana, misalnya seperti ancaman dengan kekerasan dan lain sebagainya, Anda dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Tagihan Pinjol Ilegal Karena Bunga Mencekik, OJK Beri Saran Begini ke Debitur
Anda dapat melaporkan melalui saluran digital dengan membuat laporan aduan di website patrolisiber.id.
Anda juga dapat mengirim email ke info@cyber.polri.go.id.
Jangan lupa melampirkan serta semua bukti yang ada untuk menguatkan laporan Anda ya.
Dengan adanya laporan dan bukti-bukti dari Anda, Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan pihak kepolisian akan mendapatkan dasar untuk melacak dan menindak pihak pinjol ilegal secara hukum.
Jika memang melunasi pinjaman dana terlalu berat bagi Anda, Anda dapat mencoba untuk melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman.
Anda dapat meminta keringanan, misalnya saja tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya.
Hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain.
Dengan kata lain, gali lubang tutup lubang.
Pasalnya, dengan gali lubang tutup lubang pinjol ilegal, Anda justru tak sadar bahwa lubang baru yang Anda gali justru akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat Anda celaka.
Jangan buat utang baru, selama Anda masih kesulitan membayar utang sebelumnya.
Hal inilah yang sering dilakukan oleh kebanyakan korban pinjol ilegal.
Baca Juga: Cara Aman Terbebas Dari Jeratan Utang Pinjol Ilegal Agar Tak Didatangi DC Lapangan
Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, yang kemudian mengintimidasi Anda—bahkan ketika pinjaman juga sudah dikembalikan, maka inilah yang harus segera Anda lakukan:
Blokir nomor yang menghubungi Anda.
Simpan semua bukti pelunasan yang sudah dilakukan, dan laporkan kepada pihak yang berwenang, seperti yang sudah dijelaskan di poin kedua di atas.
Infokan pada setiap kontak yang tersimpan dalam handphone Anda, untuk mengabaikan setiap pesan pinjol yang ‘mampir’ ke nomor mereka. Bahkan minta kontak Anda untuk memblokir nomor yang bersangkutan.
Nah, itu dia beberapa hal yang bisa Anda lakukan jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal.
Pastikan agar kejadian ini tak terulang kembali, dengan mengecek terlebih dahulu legalitas fintech pendanaan pada daftarnya di website OJK, atau cek di laman anggota AFPI di website ini.
Semoga tak ada lagi korban jeratan pinjol ilegal ke depannya, dan kita semua memiliki literasi keuangan yang semakin baik.
Baca Juga: Cara Aman Terbebas Dari Jeratan Utang Pinjol Ilegal Agar Tak Didatangi DC Lapangan
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar