GridFame.id- Apa saja berkas yang harus dipersiapkan bagi PNS yang ingin pensiun dini?
Seorang PNS boleh melakukan pensiun dini sesuai aturan PP No.11 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa PNS bisa pensiun dini jika berusia minimal 45 tahun dan mengabdu paling sedikit 20 tahun.
Merujuk pada Undang-Undang Nimor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 87 Bab Pemberhentian, terdapat 5 kondisi terterntu yang memungkinkan PNS pensiun dini:
Meninggal dunia
Behenti atas permintaan sendiri
Mencapai batas usia pensiun
Adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang berdampak pada pensiun dini
Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak cakap baik secara rohani maupun jasmani
Berkas apa saja yang perlu dipersiapkan?
Masing-masing daerah mungkin akan mensyaratkan berkas yang berbeda-beda bagi PNS yang ingin pensiun dini.
Namun pada umumnya seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ingin pensiun dini mengajukan berkas sebagai berikut:
Baca Juga: Bolehkah PNS Menikah Siri? Ini Penjelasan Lengkapnya
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar