Dilansir dari laman resmi telkomsel.com, ada beberapa cara licik yang dilakukan pinjol ilegal untuk menjebak peminjam:
Setelah nasabah setuju untuk mengambil pinjaman, mereka akan langsung merugikan nasabah dengan mengambil fee yang tinggi, yakni mencapai 40% dari pinjaman.
Lalu, fee tersebut akan langsung dipotong dari pinjaman.
Aplikasi pinjol ilegal tidak mematuhi suku bunga yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Padahal, OJK sudah menentukan besaran suku bunga bagi fintech agar tidak memberatkan para nasabah sehingga fintech dan nasabah sama-sama mendapatkan keuntungan.
Namun, kembali lagi karena pinjol ilegal hanya fokus mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, mereka tidak mematuhi aturan OJK.
Kemudian, selain suku bunga yang tinggi, umumnya waktu pelunasan pun sangat singkat, bahkan ada juga beberapa pinjol ilegal yang menagih utang tidak sesuai dengan waktu tenor.
Jebakan pinjol ilegal selanjutnya adalah meminta izin untuk mengakses kontak.
Kemudian, setelah berhasil mengakses kontak, mereka akan menggunakannya untuk meneror orang-orang dalam kontak tersebut apabila peminjam tidak segera membayar.
Ini adalah resiko tidak membayar pinjol yang umum dialami, tidak hanya Anda, orang-orang yang ada di kontakmu pun akan diteror jika Anda telat membayar.
Tidak ada etika sama sekali dalam menagih pinjaman.
Anda pun tidak dilindungi layanan pengaduan apa pun, dalam hal ini, Anda akan benar-benar mendapatkan kerugian maksimal.
Baca Juga: AFPI Sebut Banyak Peminjam Stres Diteror Debt Collector, OJK Beri 3 Solusi Galbay Pinjol Ilegal
Source | : | telkomsel.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar