GridFame.id - Semakin hari semakin banyak kasus orang terjerat hutang pinjol ilegal.
Hal ini tentunya menimbulkan keresahan masyarakat terlebih yang sedang dalam kondisi terdesak.
Iming-iming yang ditawarkan pinjol ilegal kerap membuat orang yang dalam kondisi terdesak pun terlena.
Tanpa berpikir bahwa risiko yang akan ditanggung dari pengajuan pinjol ilegal sangatlah berat.
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman tanpa banyak syarat dan jaminan dana cepat cair.
Akan tetapi pada kenyataannya itu adalah salah satu cara untuk menjebak peminjam.
Tak heran jika banyak peminjam pinjol ilegal akan mengalami galbay alias gagal bayar.
Nominal pinjaman sebesar Rp 1 hingga 3 juta bisa berbunga hingga ratusan juta.
Menyikapi hal ini, OJK mengeluarkan pernyataan bahwa pinjol ilegal tak perlu dibayar.
Bahkan masyarakat dihimbau untuk lebih baik melaporkan ke pihak berwajib.
Bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Joki Pinjol Ilegal 100% Tidak Aman, Bukannya Utang Lunas Yang Ada Data Dibobol Hingga Seperti Ini!
Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing meminta agar masyarakat lebih baik melapor ke polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.
"Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar," imbuh Tongam, beberapa waktu silam.
Oleh karenanya, jangan panik saat mendapat ancaman dari perusahaan pinjaman online ilegal.
Satgas Waspada Investasi OJK juga berpesan agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online.
Salah satunya, dengan mengecek pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal melalui layanan pengaduan dan informasi yang disediakan oleh otoritas terkait.
- Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- technology/Default.aspx/
- Buka laman OJK di ojk.go.id/ ,pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah.
- Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.
Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler,
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
Misalnya, "com" Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Satu hal, perusahaan pinjol ilegal kerap mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik.
Menyikapi kasus seperti masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait:
1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.
Baca Juga: Hati-hati! Ini 6 Cara Licik yang Dipakai Pinjol Ilegal Agar Peminjam Galbay
Source | : | Indonesia.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar