GridFame.id - Terlanjur terjerat pinjol ilegal?
Kini tak perlu pusing lagi anda bisa menghapus data.
Banyak yang merasa kurang aman jika data dibiarkan begitu saja.
Apalagi pinjol ilegal sering berulah untuk menyebarkan data.
Bahkan beberapa masyarakat mengeluhkan data mereka disalah gunakan oleh pinjol ilegal.
Padahal mereka sudah merasa melunasi tagihan pinjol ilegal.
Daftar pinjol ilegal bisa dicek Daftar Pinjol Ilegal yang Mudah Cair Terbaru 2022
Bahkan beberapa ada yang datanya disebar ke seluruh kontak WA mereka.
Baca Juga: Diteror Lewat Telepon Pinjol Ilegal? Langsung Bungkam Pakai Trik Jitu Ini
Cara Menghapus Data di Pinjaman Online
Melansir dari www.simulasikredit.com, berikut ini merupakan cara untuk menghapus data pinjol ilegal:
1. Yang pertama adalah, pastikan Anda melunasi tagihan di aplikasi pinjol tersebut. Jangan lari, karena bagaimanapun itu adalah kewajiban Anda sebagai peminjam.
2. Ajukan permohonan penghapusan data dengan menghubungi customer service aplikasi pinjaman online.
3. Selanjutnya adalah uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel Anda.
4. Jika cara tersebut belum berhasil, maka Anda bisa mengganti nomor baru.
5. Hapus semua akun sosial media yang Anda miliki, dari Instagram, Whatsapp, Facebook, Twitter, dan lainnya.
6. Cara lainnya, Anda bisa mereset ponsel smartphone ke pengaturan pabrik.
7. Belum mempan dengan cara diatas? Laporkan penyalahgunaan data pribadi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan serahkan ke pihak yang berwenang.
Jika anda menemukan pinjol ilegal silahkan langsung melapor:
- Ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
- Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Baca Juga: Cara Kabur Dari Pinjol Ilegal Karena Bunga yang Terus Membengkak
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar