GridFame.id - Hati-hati jika anda meminjam di pinjaman online.
Pasalnya banyak pinjaman online ilegal yang masih terus bertebaran.
Pinjol ilegal sendiri kini lebih 'menjemput bola' para korbannya.
Tentunya dengan berbagai modus agar korbannya tak sadar kalau sedang meminjam di pinjol ilegal.
Modus-modus pinjol ilegal silahkan anda bisa membacanya disini 5 Modus Pinjol Ilegal Terbaru, Waspada Password M-banking Bisa Dibobol!
Belum lagi debt collector yang tak henti meneror debitur.
Sebaiknya sebelum meminjam anda harus pastikan pinjaman tersebut sudah legal.
Jangan sampai anda terjerat dengan pinjaman online ilegal.
Tetapi, bagaimana jika sudah terlanjur terjerat?
OJK sebelumnya telah menghimbau masyarakat untuk tak usah membayar tagihan pinjol ilegal.
Bahkan, pemerintah pun juga mengutarakan pendapat yang sama.
Berikut cara galbay pinjol ilegal, yuk simak!
Baca Juga: Tak Perlu Takut Informasi Pribadi Disebar, Berikut Cara Ampuh Hapus Data Pinjol Ilegal
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordindator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD pun menghimbau masyarakat yang memiliki utang di pinjol ilegal tidak perlu membayar.
Mengapa?
Lantaran pinjol ilegal memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.
Namun, jika anda terlanjur terjerat coba lakukan cara ini untuk galbay pinjol ilegal.
- Menghapus seluruh data di aplikasi pinjaman online
- Menghapus aplikasi pinjaman online
Daripada harus membayarnya lebih baik laporkan saja. Bagaimana caranya?
Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
1. Kepolisian: situs https://patrolisiber.id info@cyber.polri.go.id
2. OJK: Hotline: 157 WA: 08115715715 email: konsumen@ojk.go.id
3. Kemenkominfo: Laman web aduankonten.id email: aduankonten@kominfo.go.id WA: 08119224545
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar