1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman. Datang ke kantor polisi terdekat
2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu juga ada cara lain untuk melaporkan pinjol ilegal.
- Laporkan Kepada Pihak Kepolisian
Anda bisa segera mengunjungi laman resmi kepolisian di https://patrolisiber.id.
Untuk e-mail kamu bisa mengirimkan pesan ke alamat info@cyber.polri.go.id.
- Laporkan Kepada Satgas Waspada Investasi
Silahkan anda melaporkannya ke alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.do.id.
- Laporkan Kepada Konten Kominfo
Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.
Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.
Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar