Meskipun begitu, OJK tetap menyarankan untuk memilih pinjol legal saja karena lebih aman.
Berikut merupakan 8 modus pinjol ilegal terbaru dikutip dari cermati.com:
1. Pinjol ilegal sering melakukan penawaran tak masuk akal seperti syarat mudah atau dana cair lebih cepat dan menyebarkan iklannya ke media sosial seperti pesan teks, WhatsApp, dan media sosial.
2. Pinjol ilegal bisanya juga melakukan penawaran dengan syarat cair yang sangat mudah.
3. Ada pinjol ilegal yang juga nekat mereplikasi atau meniru pinjol resmi.
Baca Juga: Risiko yang Bakal Ditanggung Mengerikan, Begini 7 Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal
4. Modus lainnya, money mule yang merupakan oknum pinjol ilegal akan meminta korban untuk menerima sejumlah uang ke rekening, kemudian ditranfer ke rekening orang lain.
5. Modus sniffing adalah oknum penipuan pinjol ilegal juga menciptakan sebuah aplikasi untuk mengambil data pribadi debitur seperti kontak telepon yang nantinya dijadikan target penipuan selanjutnya dan data rekening korban.
6.Pinjol ilegal juga sering mengirimkan tagihan palsu melalui pesan teks atau WA dan juga telepon.
7. Anda pasti pernah mendapatkan pesan teks atau WA dari nomor asing yang berisi “Selamat kamu mendapat dana pinjaman sebesar Rp10 juta. Cairkan dana ini dengan klik link berikut”
Biasanya akan disertakan link yang sebetulnya hal itu termasuk phising, data anda bisa dicuri jika nekat mengklik link tersebut.
8.Social engineering merupakan modus pinjol ilegal yang memanipulasi psikolog korban, sehingga korban mau dengan mudah memberikan data-data penting seperti akun mbanking, OTP atau password, dan sebagainya.
Baca Juga: Pakai KTP Orang Lain Untuk Daftar Pinjol Ilegal Hukumannya Tak Main-main Loh!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar