GridFame.id - Siapa yang masih suka gali lubang tutup lubang dengan utang pinjol?
Apalagi dari utang pinjol legal malah bertambah dengan meminjam dari pinjol ilegal.
Kebiasaan itu sendiri sudah terbukti sama sekali tidak menyelesaikan masalah.
Terlebih jika terlanjur meminjam ke pinjol ilegal yang bunganya bisa jadi lebih besar daripada pinjol legal.
Penagihannya pun semena-mena dan kejam bak sudah berhutang bertahun-tahun.
Nah, ada pengalaman menarik yang mungkin bisa jadi pelajaran bagi kita semua.
Seorang guru SD di Wonogiri terlilit utang pinjol mencapai Rp 90 juta.
Ya, pinjol memang banyak dilirik lantaran kemudahan dalam pengajuan pinjaman.
Tapi, di balik kemudahan pengajuan pinjol, sebenarnya ada bahaya yang mengintai.
Melansir Kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa profesi guru paling sering terjerat pinjol ilegal.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari Dewi mengatakan, profesi guru menempati posisi pertama sebagai korban pinjol ilegal dengan persentase sebesar 42 persen.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar