Dilansir dari laman resmi lancar.id, berikut ini cara menghindari pinjol ilegal:
Pastikan Anda meminjam di platform fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Jika Anda menemukan pinjol yang mencurigakan atau bahkan ilegal, Anda dapat melaporkannya ke Layanan Konsumen OJK di 157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id.
Sebelum Anda melakukan pengajuan pinjaman, penting bagi Anda untuk melakukan background check terlebih dahulu pada perusahaan pinjol yang akan Anda pilih.
Hal ini juga berguna untuk membantu Anda memilih mana pinjol yang sesuai dengan kebutuhan.
Anda patut curiga bila ada sebuah pinjol yang menawarkan pinjaman dengan bunga yang ditawarkan sangat rendah.
Baca Juga: Hati-hati Tergiur Pencairan Cepat, Ini Modus Terbaru Pinjol Ilegal Jangan Sampai Terjerat!
Berdasarkan peraturan OJK, pinjaman yang berstatus konsumtif, memiliki bunga sebesar 0,4% per harinya.
Dan jika dihitung per bulannya, maka batas maksimumnya adalah 24%.
Kemudahan proses pendaftaran saat mengajukan pinjaman online merupakan suatu nilai plus tersendiri untuk para penyedia jasa pinjaman online.
Namun, jika proses yang akan dilalui terasa sangat mudah, Anda harus berhati-hati.
Karena bisa saja, ternyata pinjol yang Anda temui adalah pinjol ilegal.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar