Dikutip dari Kompas.com, nasabah yang BI Checkingnya buruk tentu akan pengaruh ketika melakukan peminjaman ke lembaga peminjaman.
Orang yang terkena sanksi BI Checking tidak akan dapat mengajukan pengajuan kredit kembali di lembaga pembiayaan manapun, kecuali dari lembaga keuangan tidak resmi.
Namun, meski telah di blacklist atau masuk dalam daftar hitam, debitur tetap masih bisa meminjam.
Cara melihat BI checking secara online
Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
Isi formulir dan nomor antrean
Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online
OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan
Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email
Komentar