Melansir dari Kontan.co.id, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menegaskan apabila nasabah tidak membayar cicilan utang yang ditagihkan pinjol ilegal, diakui tentu memiliki risiko.
Meskipun banyak resiko yang harus didapatkan, Tongam mengatakan kalau perjanjian utang piutang antara debitur dan pinjol ilegal sebetulnya tak sah.
Lantaran, seperti yang kita tahu, pinjol ilegal ini melakukan kegiatan secara ilegal yang mana mereka telah melanggar hukum.
Pinjol ilegal ini telah melanggar hukum dengan pasal 13 KUHP.
Nah, daripada membayar tagihannya, lebih baik anda melaporkannya saja.
Berikut 3 cara melaporkan pinjol ilegal dikutip dari Julo.co.id:
1. Laporkan Kepada Pihak Kepolisian
Anda bisa segera mengunjungi laman resmi kepolisian di https://patrolisiber.id.
Untuk e-mail anda bisa mengirimkan pesan ke alamat info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan Kepada Satgas Waspada Investasi
Anda bisa melpaor ke SWI dengan melaporkannya ke alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.do.id.
3. Laporkan Kepada Konten Kominfo
Ada tiga cara untuk mengadukan pinjol ilegal ke Kominfo yaitu:
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar