GridFame.id - Tak semua pinjol atau pinjaman online memiliki debt collector lapangan.
Pinjaman online terbagi menjadi dua.
Ada pinjaman online yang legal maupun ilegal.
Dimana pinjaman legal lebih aman karena sudah terdaftar resmi oleh OJK.
Terkait penagihan dan bunganya pun sudah diatur oleh OJK.,
Untuk ciri-ciri pinjaman ilegal dan legal agar bisa membedakannya silahkan baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!
Pinjol legal sendiri terkait penagihannya pun memang ada yang menggunakan debt collector lapangan.
Biasanya, debt collector lapangan akan menghampiri debitur yang menunggak setelah 30 hari.
Debt collector lapangan akan datang juga ketika debitur tak merespon penagihan melalui nomor hp.
Namun, tak semua pinjol legal memiliki debt collector lapangan.
Ada juga pinjol yang tak memiliki debt collector lapangan, apa saja?
Baca Juga: Tak Usah Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, Hadapi Resikonya dengan Cara Ini
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar