Namun, jika pekerja yang bergaji Rp 5 juta perbulan memiliki istri dan tanggungan (1 anak), makan tak membayar pajak atau bebas dari pajak.
Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.
Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:
- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen
- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15 persen
- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 30 persen
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.
Baca Juga: Dikabarkan Naik 7.7 Persen Berikut Rincian Terbaru Gaji PNS Sesuai Dengan Golonganya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar