GridFame.id - Belakangan ramai soal pernyataan Sri Mulayani.
Dimana beredar pernyataan soal ia pegawai dengan gaji Rp 5 juta per bulan, dipotong pajak 5%.
Pernyataan ini pun mengundang cukup perhatian di kalangan masyarakat.
Terutama para peawai yang memiliki gaji di angka Rp 5 juta.
Padahal sebetulnya, memang gaji setiap karyawan wajar saja dipotong untuk membayar pajak.
Terlebih karyawan atau pegawai yang telah memiliki NPWP.
Kemudian, banyak juga yang salah paham dengan pernyataan Sri Mulyani tersebut.
Agar tak salah kaprah, berikut ini merupakan simulasinya.
Baca Juga: PPPK Teknis 2022 Dibuka Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya Sebanding PNS?
Melansir dalam kana YouTube Kompas atau Kompas TV,aturan ini telah diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Aturan mengenai presentase pengenaan pajak PPH pasal 21 sebesar 5 persen sebetulnya sama dengan regulasi sebelumnya hanya yang berbeda pada batas PKP.
Dalam videonya, Sri Mulyani mencontohkan semisal pegawai yang memiliki gaji Rp 5 juta namun masih single, maka pajak yang dibayarkan adalah Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 perbulan. Sehingga pajak yang dibebankan 0,5% bukan 5%.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar