Melansir dari cermati.com, teror yang diberikan pinjol ilegal itu beragam.
Berikut ini merupakan contoh-contoh dari teror pinjol ilegal:
- Teror bertubi-tubi melalui panggilan telepon setiap hari
- Menghubungi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan tempat kerja yang ada di dalam data kontak ponsel
- Membuat grup WhatsApp yang berisi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan kerja nasabah
- Menyebar foto nasabah hingga foto-foto berbau pornografi bila ada di dalam ponsel nasabah di dalam WhatsApp grup yang dia bikin
- Diancam harus menjual ginjal hingga pelecehan seksual untuk melunasi utang
- Intimidasi dengan mengirim pesan singkat (SMS) ke seluruh nomor kontak yang ada ponsel
- Intimidasi dengan kata-kata caci maki tak pantas dan pelecehan
- Dan masih banyak lagi bentuk teror dan ancaman serta intimidasi lainnya yang merugikan nasabah
Jika anda menjadi korban pinjol ilegal sebaiknya tak perlu takut.
Anda bisa saja langsung melaporkannya ke OJK.
Bagaimana caranranya?
- Kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi, atau pelecehan
- Datang ke kantor polisi terdekat
- Buat laporan sesampaikan di kantor polisi
- Atau adukan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
- Atau melaporkan ke situs aduankonten.id, maupun melalui Twitter @aduankonten
Hal ini akan membuat OJK bertindak langsung memblokir aplikasi tersebut agar tak beroperasi lagi.
Baca Juga: Makin Nekat! Banyak Pinjol Ilegal yang Dibuat Mirip Pinjol Legal Hingga Pakai Logo OJK, Simak Cara Membedakannya!
PROMOTED CONTENT
Komentar