Merangkum dari Indonesia.go.id, ini dia beberapa hal yang harus dilakukan jika mendapat pesan ancaman dari pinjol ilegal.
Saat menerima pesan ancaman dari pinjol, abaikan atau langsung hapus saja pesannya.
Beri tahu orang terdekat juga untuk mengabaikan dan menghapus pesan pinjol ilegal.
Anda juga bisa memblokir nomor yang mengirim ancaman tersebut.
Jika ada nomor lain yang mengirim ancaman serupa, langsung blokir saja.
Jangan lupa sampaikan juga ke orang-orang terdekat Anda.
Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal? Tak Perlu Dibayar, OJK Sarankan Lakukan Hal Ini Saja
Namun, pastikan Anda sudah mengambil tangkap layar nomor pengancam tersebut.
Anda bisa melaporkan pesan ancaman tersebut ke OJK.
Caranya dengan mengirim pesan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id/ konsumen@ojk.go.id atau datang langsung ke kantor OJK.
Jangan lupa sertakan bukti pesan ancaman dan nomor pinjol ilegal yang menghubungi Anda.
Semoga informasinya bermanfaat!
Source | : | Indonesia.go.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar