Banyak pinjol ilegal yang menggunakan modus ini. Dimana mereka menawarkan jasa melalui SMS/Whatsapp.
Mereka akan memberikan iming-iming menggiurkan seperti cair cepat hingga syarat tidak ribet.
Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.
2. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban
Pinjol ilegal bisa saja langsung mentransfer sejumlah dana ke rekening korban dan kemudian melakukan penagihan dengan bunga yang gila-gilaan serta tenor cepat/
OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.
3. Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal
Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil seperti fintech legal untuk mengelabui korban.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar