GridFame.id - Banyak yang mencari bagaimana cara bobol pinjol ilegal.
Pinjol ilegal memang masih marak berkeliaran di mana-mana meski sudah diberantas oleh pemerintah dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tahun 2022 lalu, sudah lebih dari 1000 pinjol ilegal diberantas, namun pada kenyatannya masih ada saja yang berkeliaran mencari mangsa.
Satu hal yang jadi ciri khas pinjol ilegal adalah di depan menawarkan kemudahan dan juga bunga yang kecil hingga tenor yang panjang.
Namun pada kenyataannya saat dana sudah cair, penagihan langsung dilakukan dengan cara yang sangat jahat.
Kalau tidak dibayar, pasti mereka akan mengancam untuk membocorkan data.
Bahkan belum apa-apa juga data kita sudah disebar ke kontak yang ada di HP kita dan mengumumkan bahwa kita punya utang.
Bobol pinjol ilegal adalah salah satu cara yang banyak dicari karena banyak yang geram dengan tingkah pinjol ilegal.
Sebenarnya cara yang paling mudah untuk membobol pinjol ilegal dengan mendaftar lewat HP yang kosong.
Begitu kita daftar dan dana diterima, maka nomor yang digunakan langsung dibuang.
Hal ini membuat pinjol ilegal tidak bisa mengakses kontak atau galeri karena HP tersebut kosong.
Baca Juga: Gak Perlu Takut Galbay Pinjol Ilegal, Atasi dengan Hal Ini Untuk Cegah DC Lapangan Datang
Namun sayangnya cara bobol pinjaman online ilegal diatas tidak sempurna.
Soalnya pada prosesnya tetap menggunakan data pribadi berupa KTP dan rekening.
Data fiktif juga tidak bisa digunakan karena pengajuan bisa tertolak.
Artinya, masih ada potensi data asli terekspos dan itu bisa menjadi jalan bagi mereka untuk melakukan pengejaran.
Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa membobol pinjol ilegal itu mungkin namun menyisakan resiko.
Jangan berpikir hanya data diri dan rekening mereka tidak akan mengejar, karena akses informasi seperti itu bisa ditelusuri alurnya.
Jadi, ada baiknya kita hanya pinjam ke pinjol yang terdaftar di OJK yang sudah jelas terpercaya.
Bahkan ada solusi juga jika memang di masa depan kita tidak bisa membayar tagihannya.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar