GridFame.id - Seringkali orang tak tahu jika penagihan pinjol legal itu berbahaya.
Ya, meskipun sudah terdaftar di OJK, penagihan pinjol legal itu tak kalah mengerikan.
Bahkan, terkadang penagihannya lebih seram daripada pinjol ilegal.
Namun, seringkali OJK menghimbau masyarakat untuk meminjam di pinjol legal.
Alasannya, karena jika terjadi sesuatu, OJK bisa langsung memprosesnya.
Apalahgi untuk peraturan penagihan Pinjol saat ini sudah berbeda.
Dimana debt collector tak boleh melakukan penagihan dengan kasar.
Untuk aturan penagihan debt collector terbaru anda bisa baca disini OJK Tegas Larang Debt Collector Menagih ke Keluarga Debitur, Ini Aturan Baru Soal Penagihan Pinjol
Tetapi masih saja banyak pinjol legal yang penagihannya terlalu kasar.
Sosok ini membagikanpengalaman ditagih pinjol legal sampai dkirimin orderan fiktif.
Baca Juga: Pahami Hal Ini, Dijamin Debt Collector Pinjol Legal dan Ilegal Bakal Ngacir!
Cerita tersebut dibagikan dalam grup Facebook korban galbay pinjamana online.
Seseorang berceriyta jika dirinya dipermainan oleh debt collector.
Ia menduga debt collector atau dc tersebut berasal dari pinjol lehgal.
Sebelumnya, ia bercerita kalau fotonya disebar dan dibilang sedang open BO.
Kemudian, tak lama kemudian tiba-tiba ada Gojek yang datang membawa pesanan.
Padahal dia tak merasa mengorder Gojek ternyata setelah diselidiki orderan tersebut berasal dari debt collector pinjol.
Berdasarkan pengalaman diatas, anda bisa melaporkannya dikutip kominfo.go.id, melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar