Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa program kredit yang aman dan terpercaya, antara lain:
KUR merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan modal bisnis bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui kredit sehingga dapat mendorong percepatan perkembangan UMKM di Indonesia.
KUR dapat diajukan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai mitra resmi KUR.
Suku bunga kredit yang ditawarkan pada KUR relatif lebih rendah karena adanya subsidi bunga dari pemerintah ini diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif masyarakat dalam mencari bantuan modal untuk kegiatan operasional usahanya.
Pembiayaan UMi merupakan pendanaan yang diberikan oleh APBN bersama dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan pendanaan modal usaha bagi usaha kecil lapis terbawah (ultra mikro) yang tidak dapat dijangkau oleh pembiayaan dari perbankan serta tidak memiliki surat izin/keterangan usaha, sehingga program ini dapat dimanfaatkan juga oleh wirausahawan baru.
Berbeda dengan KUR, saat ini pembiayaan UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Melalui UMi, setiap orang dapat menerima bantuan dana hingga Rp20.000.000 untuk pengembangan modal usahanya.
Baca Juga: Jangan Gegabah, Kenali Dulu Risiko Pakai Jasa Hapus Data Pinjol Ilegal yang Bisa Bikin Tambah Boncos
Tingkat bunga yang ditawarkan oleh program UMi memang lebih tinggi dari yang ditawarkan oleh KUR, namun masih dikategorikan lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga pinjaman dari BPR atau pun Koperasi.
KPR Subsidi merupakan kredit pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam mendanai kebutuhan pembelian atau perbaikan rumah.
Program ini ditujukan kepada masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, seperti Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Keunggulan KPR Subsidi diantaranya yaitu, bunga ringan serta bersifat tetap dan umumnya jangka waktu pembayaran angsuran KPR cukup panjang, membebaskan PPn, dan ada asuransi untuk penerima manfaatnya.
UlaMM merupakan kredit pemerintah yang memberikan layanan pembiayaan modal secara langsung kepada usaha mikro dan kecil dan dilaksanakan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Diluncurkan pada Agustus 2008, layaknya “One-Stop Shopping” bagi para pelaku usaha kecil, ULaMM dapat memberikan pelatihan, layanan konsultasi, pendampingan, dukungan manajemen keuangan, dan akses pasar bagi nasabah.
Tidak hanya itu, proses pencairan dana cenderung cepat dalam hitungan hari setelah dokumen persyaratan telah lengkap dengan plafon pinjaman hingga Rp200.000.000.
Karakteristik umumnya, usaha yang akan dibiayai oleh program kredit ini minimal sudah beroperasi selama 1 tahun lamanya dan sudah memiliki izin usaha.
Pelaku usaha yang dapat menjadi calon penerima manfaat ULaMM merupakan WNI yang sudah berumur 21 tahun atau sudah menikah atau maksimal berumur 65 tahun pada saat kredit lunas.
Pelaku usaha juga wajib untuk memiliki agunan untuk dijadikan jaminan dalam mendapatkan dana pembiayaan dari ULaMM.
Mekaar merupakan kredit pemerintah yang juga merupakan salah satu bidang usaha PT PNM yang bertujuan untuk memberikan bantuan permodalan bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro.
Program kredit yang berjalan sejak tahun 2015 ini tidak hanya memberikan bantuan dana untuk pembiayaan modal loh, namun juga sudah dilengkapi dengan pendampingan usaha secara berkelompok.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan keuangan, kompetensi kewirausahaan serta pengembangan bisnis para perempuan pelaku usaha ultra mikro.
Untuk dapat menjadi mitra binaan atau calon penerima manfaat Mekaar, para perempuan pelaku usaha ultra mikro tidak perlu mengajukan agunan fisik, adapun mereka hanya wajib untuk mengikuti proses persiapan pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) yang wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu.
Kegiatan pertemuan rutin ini selain menjadi sarana pembinaan usaha juga merupakan kegiatan untuk membayar angsuran mingguan, setiap kelompok binaan Mekaar minimal terdiri dari 10 orang yang dipimpin oleh seorang ketua.
Baca Juga: Jangan Panik, Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Jika Didatangi Debt Collector Pinjol Ilegal
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar