1. Paporkan klaim kecelakaan ke pihak Futuready paling lambat 3x24 jam setelah tanggal kejadian.
2. Untuk pelaporan klaim kasus meninggal dunia karena kecelakaan harus disampaikan ke pihak Futuready selambatnya 7x24 jam dari tanggal korban dinyatakan meninggal dunia.
3. Unggah berkas yang sudah disebutkan di atas via portal e-klaim Futuready paling lambar 30 hari sejak kejadian.
4. Lakukan pengecekan Klaim Portal dan mencantumkan alamat email dan nomor ponsel yang akurat dan aktif pada saat pengajuan.
5. Anda dapat menghubungi FIB melalui Call Center AAA, rekanan Futuready khusus untuk melayani kecelakaan Grab Indonesia dan jika terjadi kendala dalam pengajuan klaim cashless di rumah sakit rekanan, layanan Hotline 24 jam di (021) 2927 9606.
Untuk informasi lainnya, termasuk menanyakan, menginformasikan pelaporan kecelakaan dan perkembangan proses klaim, Anda dapat mengirim pesan ke nomor WhatsApp FIB di 0811 154 4918 atau email claim.grab@futuready.com dengan layanan 24 jam.
Baca Juga: Pantas Kode OTP Grab Tidak Terkirim, Ternyata 4 Hal Sepele Ini yang Jadi Penyebabnya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar