GridFame.id - Ini dia cara klaim asuransi kecelakaan Grab.
Grab transportasi menjadi salah satu fitur Grab yang paling banyak digunakan.
Sebab, Grab bisa menjadi alternatif untuk orang yang ingin bepergian tapi tidak punya kendaraan pribadi.
Berbeda dengan transportasi umum, Grab jauh lebih nyaman karena Anda tidak perlu berdesakan dengan penumpang lain.
Tarif yang dikenakan pun cukup murah mengingat fasilitas yang diberikan juga sangat baik.
Salah satu fasilitas yang diberikan oleh Grab adalah jaminan asuransi kecelakaan.
Ya, Anda tidak perlu khawatir karena Grab menyediakan asuransi kecelakaan bagi penumpang.
Hal ini tentu saja sangat membantu penumpang serta driver yang mengalami kecelakaan.
Namun, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui sebelum mengeklaimnya.
Yakni mulai dari syarat hingga cara klaim asuransinya.
Simak informasi selengkapnya, yuk!
Baca Juga: Perjalanan jadi Makin Aman, Begini Cara Menambahkan Kontak Darurat di Grab
Sebelum masuk ke cara kliam asuransi kecelakaannya, Anda harus mengetahui persyaratannya terlebih dulu.
Melansir dari Help.grab.com, ini dia syarat klaim asuransi kecelakaan Grab bagi penumpang.
1. Penumpang pengguna aplikasi Grab dengan akun yang valid, minimal terhitung sejak 24 jam terakhir, untuk area penggunaan Indonesia.
2. Akun Penumpang memiliki akun Grab penumpang dalam keadaan aktif (tidak terblokir).
3. Penumpang adalah orang yang sama dengan yang terdaftar di aplikasi Grab atau diakui oleh pemilik akun penumpang sebagai pihak yang dipesankan dan benar secara aktual menggunakan layanan Grab.
3. Insiden keselamatan terjadi semasa penumpang menggunakan layanan Grab, dibuktikan oleh kode pemesanan layanan/memiliki kode pemesanan saat kejadian.
4. Penumpang adalah pihak, yang tanpa unsur kesengajaan atau rencana, terdampak dalam insiden kecelakaan lalu lintas dan atau tindak kriminal.
Selanjutnya, Anda juga harus melengkapi berkas yang diminta, seperti:
Kalau syarat dan berkas sudah lengkap, Anda dapat mengeklaim asuransi kecelakaan Grab dengan cara di bawah ini.
1. Paporkan klaim kecelakaan ke pihak Futuready paling lambat 3x24 jam setelah tanggal kejadian.
2. Untuk pelaporan klaim kasus meninggal dunia karena kecelakaan harus disampaikan ke pihak Futuready selambatnya 7x24 jam dari tanggal korban dinyatakan meninggal dunia.
3. Unggah berkas yang sudah disebutkan di atas via portal e-klaim Futuready paling lambar 30 hari sejak kejadian.
4. Lakukan pengecekan Klaim Portal dan mencantumkan alamat email dan nomor ponsel yang akurat dan aktif pada saat pengajuan.
5. Anda dapat menghubungi FIB melalui Call Center AAA, rekanan Futuready khusus untuk melayani kecelakaan Grab Indonesia dan jika terjadi kendala dalam pengajuan klaim cashless di rumah sakit rekanan, layanan Hotline 24 jam di (021) 2927 9606.
Untuk informasi lainnya, termasuk menanyakan, menginformasikan pelaporan kecelakaan dan perkembangan proses klaim, Anda dapat mengirim pesan ke nomor WhatsApp FIB di 0811 154 4918 atau email claim.grab@futuready.com dengan layanan 24 jam.
Baca Juga: Pantas Kode OTP Grab Tidak Terkirim, Ternyata 4 Hal Sepele Ini yang Jadi Penyebabnya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar