Dilansir dari laman resmi pasarmodal.go.id, ada modus baru yang dipakai para oknum pinjol ilegal dalam menjerat korbannya.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengingatkan agar masyarakat waspada sejak awal.
Mereka juga diminta tak terjebak dan menuliskan data pribadi di website palsu karena mengeklik link tautan yang menawarkan sejumlah penawaran menarik yang ternyata abal-abal.
"Tak jarang masyarakat yang terjebak sekali klik tautan penawaran mencurigakan tersebut, data pribadi mereka terculik," kata Tongam beberapa waktu lalu.
Hal ini, menurut dia, terlihat dari indikasi rekening masyarakat uang sebenarnya dibagikan oleh mereka sendiri karena terjebak di situs website palsu.
"Atau pernah mengisi kolom data diri beserta nomor rekening di penipuan dengan modus undian berhadiah bodong," jelasnya.
OJK juga mengingatkan agar masyarakat lebih ketat menjaga keamanan data pribadi.
Caranya dengan tidak mengeklik tautan atau link yang dikirimkan lewat SMS, WhatsApp, dan email yang dikirimkan.
Untuk mencegah hal itu terjadi, penting untuk mengetahui website apa saja yang terdaftar resmi di OJK dan tidak.
Baca Juga: Waspada Kalau Saat Lamar Kerja Diminta Berkas Ini, Bisa-bisa Dijebak Daftar Pinjol Ilegal Loh!
Berikut ini merupakan cara mengecek legalitas pinjol:
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar